Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dampaknya, gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA tahun 2025 kini berkisar antara Rp3.005.000 hingga Rp5.088.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG). Jika ditambahkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya, total penghasilan tembus Rp5 jutaan bahkan lebih.
Peraturan Pemerintah Terbaru tentang Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Presiden RI juga menyampaikan kebijakan ini dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024. Informasi resmi terkait kenaikan gaji ini dapat dicek di situs BKN (https://www.bkn.go.id) dan Setneg.go.id.