Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dampaknya, gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA tahun 2025 kini berkisar antara Rp3.005.000 hingga Rp5.088.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG). Jika ditambahkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya, total penghasilan tembus Rp5 jutaan bahkan lebih.
Peraturan Pemerintah Terbaru tentang Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Presiden RI juga menyampaikan kebijakan ini dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024. Informasi resmi terkait kenaikan gaji ini dapat dicek di situs BKN (https://www.bkn.go.id) dan Setneg.go.id.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Berdasarkan Masa Kerja
Berikut ini rincian gaji pokok PNS Golongan IIIA sesuai masa kerja (MKG) pada tahun 2025:
Masa Kerja (Tahun) | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
0 tahun | 3.005.000 |
10 tahun | ±3.700.000 |
20 tahun | ±4.500.000 |
32 tahun ke atas | 5.088.000 |
Tambahan Penghasilan dan Tunjangan untuk PNS Golongan IIIA
Selain gaji pokok, PNS Golongan IIIA juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai instansi
-
Tunjangan Suami/Istri dan Anak
-
Tunjangan Beras dan lainnya
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan PNS Golongan IIIA bisa mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025
Kenaikan gaji ASN dan PNS ini diatur secara resmi melalui:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
-
Pernyataan Presiden RI dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.