Liputanntb.com – Gaji kepala desa dan perangkat desa mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Baca Juga:CPNS dan PPPK 2024 Siap Dilantik, Gaji Naik 8%, Tunjangan Menggiurkan! Ini Rincian Lengkapnya
Kaget! Segini Total Gaji dan Tunjangan DPRD NTB per Bulan
Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima:
Gaji Pokok:
-
Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
-
Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
-
Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200 per bulan (setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
Tunjangan:
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima tunjangan yang terdiri dari:
-
Tunjangan Jabatan:
-
Kepala Desa: Rp500.000
-
Sekretaris Desa: Rp450.000
-
Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000
-
-
Tunjangan Kinerja:
-
Kepala Desa: Rp300.000
-
Sekretaris Desa: Rp250.000
-
Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000
-
-
Tunjangan Kesejahteraan:
-
Kepala Desa: Rp200.000
-
Sekretaris Desa: Rp150.000
-
Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000
-
-
Tunjangan Lainnya:
-
Kepala Desa: Rp100.000
-
Sekretaris Desa: Rp75.000
-
Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000
-
Total Penghasilan Bulanan:
Dengan menambahkan gaji pokok dan tunjangan, total penghasilan per bulan adalah:
-
Kepala Desa: Rp3.526.640
-
Sekretaris Desa: Rp3.149.420
-
Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200
Perlu dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing dan kemampuan keuangan desa.