Liputanntb.com – Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes DNA hari ini, Kamis (7/8/2025), di kantor Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum menyusul laporan yang ia buat terhadap seorang wanita bernama Lisa Mariana.
Langkah hukum Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, dipicu oleh tuduhan yang menyebut dirinya memiliki anak dengan Lisa Mariana. Tuduhan tersebut telah ramai di media sosial dan publik. Melalui kuasa hukumnya, Muslim, Ridwan Kamil menyatakan bahwa klaim tersebut adalah fitnah tanpa dasar hukum yang sah.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terhadap orang yang secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” kata Muslim, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Muslim menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Lisa Mariana, yang diduga menyebarkan berita bohong terkait anak di antara mereka berdua. Tes DNA dilakukan untuk membuktikan secara ilmiah bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Latar Belakang Hukum
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Lisa disebut menyebarkan informasi pribadi tanpa izin serta menuding adanya hubungan personal yang tidak pernah terjadi antara dirinya dan Kang Emil.
Dalam prosesnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk mengadakan pemeriksaan DNA sebagai bagian dari alat bukti untuk mendukung pembuktian hukum dalam kasus ini.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial karena melibatkan tokoh publik dan menyentuh isu sensitif terkait reputasi, privasi, dan penyebaran informasi di era digital. Pemeriksaan DNA hari ini diharapkan menjadi titik terang untuk mengakhiri polemik yang telah berkembang di tengah masyarakat.