Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), mengaku telah menyumbangkan uang palsu sebesar Rp10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Lebaran 2025.
Baca Juga:19 Kali Tahapan Proses 1 Jam Bisa Menghasilkan Uang Palsu Rp 200 Juta
Pengakuan ini disampaikan kepada pihak kepolisian setelah ia ditangkap karena menggunakan uang palsu di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 2 April 2025.β
Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sekar Arum menyadari bahwa uang yang digunakan untuk beramal tersebut adalah palsu. Ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari temannya, yang saat ini masih dalam pencarian polisi untuk mendalami asal-usul dan kemungkinan jaringan di balik peredaran uang palsu ini. β
Selain menyumbangkan uang palsu ke Masjid Istiqlal, Sekar Arum juga diduga mengedarkan uang palsu senilai total Rp223 juta. Ia mencoba menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di beberapa toko di mal yang sama, namun aksinya gagal setelah kasir mencurig
Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. β
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.