Liputanntb.com – Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menindaklanjuti serangkaian laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik tak etis dalam pelaksanaan program MBG di berbagai kabupaten/kota.
Baca:Gubernur NTB: MBG Bukan Sekadar Program, Tapi Gerakan Moral Menyelamatkan Masa Depan Anak Bangsa
Laporan-laporan tersebut mengungkap indikasi permainan oleh oknum dalam proses pendaftaran mitra, tekanan terhadap pelaksana di lapangan, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketua Tim Satgas MBG NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa terdapat laporan awal mengenai oknum yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga memperjualbelikan akses pendaftaran kemitraan melalui laman resmi https://mitra.bgn.go.id.
“Kami menerima informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang menawarkan jasa pengurusan ID kemitraan dengan imbalan uang, mengklaim bisa ‘mengatur’ proses di BGN. Ini jelas merupakan tindakan penipuan karena mereka tidak memiliki akses resmi ke BGN,” tegasnya.
Lebih jauh, laporan juga mengarah pada dugaan adanya tekanan yang dilakukan oleh oknum SPPI kepada mitra SPPG. Tekanan tersebut mencakup pempersulit proses kerja sama, serta tudingan harga pembelian bahan pangan terlalu tinggi—padahal mitra sudah menyesuaikan harga berdasarkan data resmi dari Dinas Perdagangan dan survei pasar.
“Dugaan kami mengarah pada adanya pengondisian agar mitra membeli bahan dari supplier tertentu yang justru menawarkan harga lebih tinggi. Ini menunjukkan adanya indikasi kepentingan pribadi, bukan efisiensi,” tambah Dr. Aka.
Tidak berhenti di situ, Satgas juga menerima laporan tentang permintaan uang secara langsung dari oknum SPPI kepada mitra. Padahal, dana operasional untuk program ini telah dicairkan secara rutin sebesar Rp2 juta setiap minggu oleh bagian akunting resmi yang ditunjuk.
Ironisnya, beberapa laporan menyebut bahwa pencairan dana tersebut sempat tertunda secara sepihak oleh SPPI, tanpa alasan yang jelas.