Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan. Berikut besarannya:
Parsadaan mengatakan, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta Pemilihan Umum Legislatif 2024. Pada kedua pemilu tersebut, gaji ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
“Untuk pelaksanaan Pilkada, (honor) KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua dan Rp 850 ribu anggota,” kata Parsadaan pada Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024, disiarkan daring di YouTube KPU RI, Selasa (17/9/2024), dikutip Kamis (19/9/2024).
“Ini pertimbangannya memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui setidaknya ada lima kotak suara,” sambungnya.
Syarat anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain usia minimal 17 tahun dan warga Negara Indonesia. Berikut syarat lengkapnya:
Parsadaan mengatakan syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
Informasi mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lebih lanjut bisa diakses di situs https://kpu.go.id. Semoga bermanfaat.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…
Liputanntb.com - Perjuangan para calon Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2025…
Liputanntb.com - Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…
Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…