tajam terpercaya

Sidang Kasus Ijazah Palsu, Saksi Berikan Keterangan yang Menguntungkan Terdakwa

Liputanntb.com -Dalam sidang ketiga yang digelar pada Kamis (16/01/2025) terkait kasus ijazah palsu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berpotensi meringankan terdakwa, Lalu Nursahi.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Beberapa saksi yang dipanggil memberikan keterangan yang mendukung posisi terdakwa. TGH. Abdurrahman Nawawi, Ketua Yayasan Ponpes As Syafiiyah Penangsak, mengonfirmasi bahwa Lalu Nursahi pernah mengikuti ujian paket C pada tahun 2007, dan mengaku bertemu dengan terdakwa saat proses pendaftaran. Nawawi juga membenarkan bahwa ijazah yang dipermasalahkan saat ini dikeluarkan oleh yayasan yang dipimpinnya.

Selain itu, saksi Muhibudin, seorang warga, mengungkapkan bahwa ia menyaksikan langsung Lalu Nursahi melakukan cap jempol pada ijazah tersebut. Saksi lainnya, termasuk operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan KPU Lombok Tengah, juga menjelaskan bahwa tidak ada masalah dalam proses pendaftaran Lalu Nursahi sebagai calon anggota DPRD. Semua dokumen, termasuk ijazahnya, tidak dipermasalahkan selama masa sanggah, dan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan terkait hal tersebut.