Liputanntb.com – Seorang pria berinisial ID (51) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menyuruh istrinya, RT (44), untuk berhubungan intim dengan tiga pria lain—AMN, RS, dan ME—yang berprofesi sebagai sopir dan telah berkeluarga.
ID bahkan membayar mereka antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per orang.
Motif di balik tindakan ini adalah untuk memuaskan hasrat seksual ID sendiri; ia meminta agar setiap aktivitas tersebut direkam dalam bentuk video, yang kemudian ia tonton untuk membangkitkan gairahnya.
Kasus ini terungkap setelah video tersebut tersebar di media sosial, yang awalnya disimpan di ponsel RT. Ponsel tersebut hilang saat RT menghadiri sebuah acara keluarga, sehingga video di dalamnya jatuh ke tangan orang lain dan menjadi viral.
Pihak kepolisian telah menangkap ID dan RT, sementara ketiga pria lainnya masih dalam pengejaran.
ID dan RT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.