“Harusnya Suhaili menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggungjawab di hadapan hukum,” ucapnya.
Penundaan pemeriksaan yang dari beberapa sumber dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari pertama dibukanya pendaftaran calon di KPU, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah penundaan ini semata-mata kebetulan atau ada motif lain di baliknya.
“Publik berhak mengetahui kebenaran, dan keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau posisi seseorang,” tandas Erles.
Sementara itu, Polda NTB melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol. Syarif Hidayat, beberapa waktu lalu menjelaskan jika penundaan pemeriksaan, dilakukan untuk menjaga stabilitas selama tahapan Pilkada.
“Proses hukum tidak akan berhenti, namun untuk sementara kami fokus pada kelancaran Pilkada. Setelah Pilkada selesai, pemeriksaan akan dilanjutkan,” jelasnya.
Meski demikian, masyarakat NTB berharap agar hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada kesan kalau proses politik dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sebagai tokoh yang tengah menjadi sorotan, Suhaili FT diharapkan dapat menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif.
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…