Berdasarkan peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk kepala daerah di Indonesia:
Baca:Prabowo Diminta DPR Batasi Penggunaan Ponsel untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Responsnya?
Gaji Pokok:
- Gubernur: Rp3.000.000 per bulan
- Wakil Gubernur: Rp2.400.000 per bulan
- Bupati/Wali Kota: Rp2.100.000 per bulan
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1.800.000 per bulan
Tunjangan Jabatan:
- Gubernur: Rp5.400.000 per bulan
- Wakil Gubernur: Rp4.320.000 per bulan
- Bupati/Wali Kota: Rp3.780.000 per bulan
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3.240.000 per bulan
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga menerima tunjangan lain dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, mereka disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.
Besaran biaya operasional ini bervariasi, misalnya untuk gubernur dengan PAD di atas Rp500 miliar, biaya operasional yang diterima paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.
Perlu dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, dan belum ada pembaruan resmi terkait perubahan besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setelahnya.