tajam terpercaya

Tahu Nggak, Gaji Gubernur 2025 Itu Segini?

Berdasarkan peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk kepala daerah di Indonesia:

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Baca:Prabowo Diminta DPR Batasi Penggunaan Ponsel untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Responsnya?

Gaji Pokok:

  • Gubernur: Rp3.000.000 per bulan
  • Wakil Gubernur: Rp2.400.000 per bulan
  • Bupati/Wali Kota: Rp2.100.000 per bulan
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1.800.000 per bulan

Tunjangan Jabatan:

  • Gubernur: Rp5.400.000 per bulan
  • Wakil Gubernur: Rp4.320.000 per bulan
  • Bupati/Wali Kota: Rp3.780.000 per bulan
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3.240.000 per bulan

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga menerima tunjangan lain dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, mereka disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Besaran biaya operasional ini bervariasi, misalnya untuk gubernur dengan PAD di atas Rp500 miliar, biaya operasional yang diterima paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.

Perlu dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, dan belum ada pembaruan resmi terkait perubahan besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setelahnya.

tajam terpercaya