Liputanntb.com – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, terjadi kericuhan antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Razman, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman, tidak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup karena mengandung unsur asusila.
Razman menginginkan sidang tersebut digelar secara terbuka dan disiarkan langsung.
Ketika permintaannya ditolak, Razman mendekati Hotman dengan emosi, menunjuk-nunjuk, dan mengeluarkan kata-kata yang memicu ketegangan di ruang sidang.
Situasi semakin memanas ketika salah satu anggota tim kuasa hukum Razman naik ke atas meja sidang. Petugas keamanan pengadilan segera mengamankan situasi untuk mencegah kericuhan lebih lanjut.
Hotman Paris tetap tenang selama insiden tersebut dan kemudian meminta Mahkamah Agung untuk menindak tegas perilaku tidak pantas yang terjadi di ruang sidang.