Negara Harus Hadir, Rakyat Harus Didengar
Sudah waktunya negara hadir dengan kebijakan afirmatif yang berpihak pada rakyat. Pemerintah daerah, dinas terkait, hingga organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama perlu mendorong terciptanya regulasi yang memudahkan rakyat untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)—tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Menghidupkan tambang rakyat bukan berarti merusak alam. Sebaliknya, melalui pemberdayaan yang tepat dan sistematis, tambang rakyat dapat menjadi solusi ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Kini saatnya kita kembali kepada roh konstitusi, kepada semangat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan untuk segelintir elite, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.