Liputantb.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai Maret 2025, dengan target 269.168 guru pada tahun tersebut.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Berikut adalah persyaratan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025:
- Status Kepegawaian: Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
- Tanggal Pengangkatan: Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti.
- Usia: Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sertifikasi: Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Kesehatan: Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan resmi lainnya.
- Seleksi Administrasi: Akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem pendataan Kemenag.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas sebelum mendaftar.
Berita Terkait