Liputanntb.com – I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Sebelumnya, Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual fisik. Saat akan ditahan, ia sempat melakukan perlawanan dan mengancam akan bunuh diri. Ia bahkan bersujud di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, memohon agar tidak ditahan di lapas.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahannya di Lapas Kuripan dengan pertimbangan bahwa fasilitas di sana memadai untuk penyandang disabilitas seperti Agus.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton laporan video berikut: