Liputanntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.
Selama periode 2020 hingga 2024, KPK berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.544.426.279.509 (sekitar Rp2,5 triliun), termasuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
Pada tahun 2024 saja, KPK mengembalikan Rp731.549.197.475 ke kas negara. Selain itu, dari 2020 hingga 2024, KPK melelang barang rampasan senilai total Rp113.708.194.790, dengan barang elektronik mendominasi lelang.
KPK juga menyerahkan barang rampasan melalui hibah atau PSP kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan total nilai Rp834.199.311.800 selama periode yang sama.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi KPK, yang tidak hanya menghukum pelaku korupsi tetapi juga memulihkan keuangan negara. Proses pemulihan aset dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, penaksiran nilai aset, hingga eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.