Mereka juga mengusulkan pembuatan peraturan gubernur untuk mengawasi operasional angkutan umum seperti Blue Bird, Gojek, dan Grab demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat serta keamanan daerah.
Mereka memberikan batas waktu tiga bulan bagi GM Bandara Lombok untuk menghentikan operasional Blue Bird di bandara.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan memboikot akses ke bandara.