📌 Catatan Penting
-
UMP Tertinggi: DKI Jakarta dengan Rp5.396.761.
-
UMP Terendah: Jawa Tengah dengan Rp2.169.348.
-
Kenaikan Rata-Rata: 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP ini didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.
Catatan:
Besaran UMP 2025 dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dan perkembangan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah. Pekerja disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi terbaru.