UMP Tertinggi: DKI Jakarta dengan Rp5.396.761.
UMP Terendah: Jawa Tengah dengan Rp2.169.348.
Kenaikan Rata-Rata: 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP ini didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.
Catatan:
Besaran UMP 2025 dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dan perkembangan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah. Pekerja disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi terbaru.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…
Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…
Liputanntb.com - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai mencairkan gaji pokok PNS setelah penyesuaian kenaikan…
Liputanntb.com - Agustus 2025 menjadi bulan krusial bagi para pelajar dan mahasiswa yang tengah berburu…
Liputannntb.com - PRAYA – Sebuah pertengkaran rumah tangga di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya,…