Categories: Artikel

Update Proses Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang I Tahun 2025

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra

 

Baca Juga:Beasiswa Indonesia Bangkit 2025: Kuliah S2-S3 Gratis, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor
63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier
Dosen, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik
dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang I melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan
    Profesor pada gelombang I, sebagai berikut:
    a. Pembukaan usulan : 27 Maret – 16 April 2025
    b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 – 21 April 2025
    c. Penilaian usulan : 22 April – 9 Mei 2025
    d. Pengajuan usulan revisi : 13 – 16 Mei 2025
    e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 – 20 Mei 2025
    f. Penilaian usulan revisi : 21 Mei – 9 Juni 2025
  2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
    a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
    b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
    c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil.
  3. Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang
    I dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama
    4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan
    sebelum batas usia pensiun (BUP 1 Juni 2025);
  4. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen
    (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun
    juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undangundang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen)
    dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian
    akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

2 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

3 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

5 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

6 hari ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

6 hari ago

Alwan ,Tong, Harumkan Lombok Barat, Raih Perak di Kejuaraan Nasional Malang Roller Mbois 2025

Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…

7 hari ago