Categories: Artikel

Update Proses Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang I Tahun 2025

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra

 

Baca Juga:Beasiswa Indonesia Bangkit 2025: Kuliah S2-S3 Gratis, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor
63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier
Dosen, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik
dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang I melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan
    Profesor pada gelombang I, sebagai berikut:
    a. Pembukaan usulan : 27 Maret – 16 April 2025
    b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 – 21 April 2025
    c. Penilaian usulan : 22 April – 9 Mei 2025
    d. Pengajuan usulan revisi : 13 – 16 Mei 2025
    e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 – 20 Mei 2025
    f. Penilaian usulan revisi : 21 Mei – 9 Juni 2025
  2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
    a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
    b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
    c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil.
  3. Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang
    I dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama
    4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan
    sebelum batas usia pensiun (BUP 1 Juni 2025);
  4. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen
    (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun
    juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undangundang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen)
    dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian
    akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Perdebatan, Bergandengan Menuju Solusi, Langkah Gubernur Menjawab Tantangan Ekonomi NTB

Oleh : Dr. H. Ahsanul Khalik / Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial Kemasyarakatan Tantangan Awal:…

4 jam ago

UNU NTB Cetak Sejarah: 23 Riset Dosen Tembus Hibah Bergengsi Kemdiktisaintek 2025!

UNU NTB Semakin Melesat di Kancah Nasional Liputanntb.com – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat…

11 jam ago

SAPANA Gandeng BRI Insurance, Anggota Dapat Asuransi Gratis Selama Setahun

BRINS Siap Tanggung Jawab Penuh Jika Anggota Alami Kecelakaan Mataram, 27 Mei 2025 — Kabar…

2 hari ago

Ekonomi NTB Minus 1,47 Persen, Mendagri Tito Minta Evaluasi Total

Gubernur Iqbal Didorong Tingkatkan Kinerja, Proyek Pemerintah dan Ekspor Tambang Jadi Sorotan Selasa, 27 Mei…

3 hari ago

CPNS Jalur Cumlaude 2025: Peluang Emas Lulusan Terbaik Lolos Tanpa Saingan Ketat

Pemerintah kembali membuka formasi khusus bagi lulusan terbaik lewat jalur CPNS Cumlaude 2025. Jalur ini…

5 hari ago

Jadwal Lengkap Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Lombok Mei 2025

Jadwal Lengkap Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Lombok Mei 2025 Baca Ini:Pendaftaran CPNS…

5 hari ago