Liputanntb.com – MATARAM. Penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili FT, terus berlanjut.
Penyidik Polda NTB saat ini masih melengkapi alat bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan status hukum Suhaili.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja memeriksa pelapor pada Senin, 24 Februari 2025. “Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor. Dia datang menyerahkan bukti transfer,” jelas Syarif. Dilansir Lombokpost.
Setelah semua bukti dan keterangan saksi terkumpul, polisi akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk memutuskan apakah sudah cukup alasan untuk menetapkan Suhaili sebagai tersangka. “Rencana akan digelarkan dulu,” tambahnya.
Di sisi lain, pelapor berinisial KDV, yang akrab disapa Vega, membenarkan bahwa dirinya telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik. Ia mengapresiasi langkah serius Polda NTB dalam menangani kasus ini, meski sempat tertunda karena Pilkada Gubernur NTB beberapa waktu lalu.
“Saya sudah menyerahkan bukti transaksi. Seharusnya sudah bisa ditetapkan tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup,” kata KDV.
Vega menuduh Suhaili menggelapkan uang yang semestinya digunakan untuk membayar sewa kolam dan sejumlah kerja sama bisnis mereka. Menurutnya, ia bahkan menyerahkan rekening beserta ATM kepada Suhaili untuk menjalankan bisnis, namun kemudian menemukan bahwa dana tersebut justru dikirimkan ke beberapa pihak yang diduga istri dan anak Suhaili.
Akibat dugaan penggelapan dan penipuan ini, Vega mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Ia pun menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti lengkap terkait transaksi tersebut. “Saya punya bukti semuanya,” cetusnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Suhaili justru melaporkan Vega ke Polres Lombok Tengah atas dugaan perusakan mobil dan pencurian sertifikat. Vega mengaku siap memenuhi panggilan polisi apabila ada permintaan klarifikasi.
“Dia juga pernah menabrakkan mobil saya sampai hancur, satu sen pun tidak diganti,” ungkap KDV.
Meski demikian, Vega berharap agar Polda NTB segera menetapkan Suhaili sebagai tersangka. “Saya laporkan ini agar tidak ada korban lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, kembali membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penggelapan atau penipuan. “Klien kami hanya meminjam uang Rp 30 juta, dan itu bisa kami kembalikan 1 x 28 jam,” ujarnya.
Saat ditanya mengapa uang tersebut belum dikembalikan, Hanan berdalih bahwa mereka belum tahu kepada siapa dana itu harus diserahkan. “Persoalannya, kepada siapa kami harus kembalikan? Ke nomor rekening mana? Kan semuanya harus jelas dulu,” katanya.
Kasus ini terus bergulir, dengan kedua belah pihak bersikeras pada pendirian masing-masing. Polisi masih mengumpulkan bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
(*).