Penerima zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam QS. At-Taubah: 60, yang menyebutkan ada 8 golongan (asnaf) penerima zakat:
-
Fakir – Orang yang sangat miskin, tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
-
Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
-
Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
-
Mualaf – Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dikuatkan dalam Islam.
-
Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
-
Gharimin – Orang yang terlilit utang untuk keperluan halal dan tidak mampu melunasinya.
-
Fi Sabilillah – Orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam dakwah, pendidikan Islam, dan perjuangan membela agama.
-
Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke tempat asalnya.
Zakat tidak boleh diberikan kepada keturunan Rasulullah SAW (Bani Hasyim dan Bani Muthalib) serta orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.