Artikel

Abah Anton Sosok Pemimpin Yang Di Idamkan Masyarakat Kota Malang

Persaingan Politik:
Politik adalah arena persaingan yang keras. Abah Anton mungkin menghadapi banyak lawan politik yang melihatnya sebagai ancaman, terutama jika ia memiliki basis dukungan yang kuat. Pihak-pihak yang berkepentingan mungkin berusaha menjatuhkan reputasinya dengan cara menyebarkan kritik atau isu negatif, baik melalui media massa maupun media sosial. Serangan politik semacam ini adalah bagian dari dinamika pemilihan umum.

Persepsi Publik yang Beragam:
Setiap tokoh politik pasti akan menghadapi beragam persepsi dari masyarakat.

Ada yang menilai kinerja dan integritasnya secara positif, dan ada juga yang merasa kecewa atau tidak puas dengan beberapa kebijakan atau keputusan yang diambilnya. Dalam konteks Abah Anton, masyarakat yang merasa tidak puas mungkin mengkritik langkah-langkahnya sebagai pemimpin.

Perjalanan pencalonan H. Moch. Anton (Abah Anton) sebagai bakal calon Wali Kota Malang Sah Sah Saja, Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024 yang dibacakan SHakim mempertegas soal masa tunggu.

Putusan ini mengacu pada putusan sebelumnya di mana pernah diputuskan melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019.
Hakim menjelaskan, bahwa yang wajib dikenakan masa tunggu adalah terpidana yang dalam pasal dakwaannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Sementara, apabila konstruksi hukum yang dikenakan di bawah 5 tahun, maka tidak perlu melalukan masa tunggu, jadi Abah Antoh Sah Sah saja maju kembali di Pilkada Kota Malang, karena masa hukuman Abah Anton di bawa 5 tahun.

Seperti halnya penjelasan dari Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widianto, SH., M.Hum. Ia menjelaskan, bahwa eks napi tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mencalonkan kembali sebagai Cakada. Namun, harus memenuhi syarat putusan MK nomor 54/PPU-XXII/2024 tersebut.

“Jadi secara konstruksi hukum, perbuatan yang dilakukan oleh mantan terpidana tersebut memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Namun, apabila ancaman hukuman dalam Pasal yang dikenakan atas perkara hukumnya antara lima tahun atau lebih, maka wajib mengikuti masa tunggu,” bebernya.

Page: 1 2 3

liputanntb.com

Recent Posts

SKD STMKG 2025: Jadwal, Lokasi, dan Aturan Penting yang Wajib Diketahui Peserta

Liputanntb.com - Perjuangan para calon Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2025…

7 hari ago

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Laporan Terhadap Lisa Mariana

Liputanntb.com - Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes…

1 minggu ago

Satgas MBG NTB Bongkar Dugaan Permainan Tak Etis dalam Kemitraan dan Operasional SPPG

Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…

1 minggu ago

Gubernur NTB: MBG Bukan Sekadar Program, Tapi Gerakan Moral Menyelamatkan Masa Depan Anak Bangsa

Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…

1 minggu ago

Lulusan SMK dan Sarjana Wajib Tahu! NTB Siapkan 2.974 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Mengikutinya

Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…

1 minggu ago

Ternyata Segini Gaji PNS Terbaru Agustus 2025, Cukup Buat Hidup Layak?

Liputanntb.com - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai mencairkan gaji pokok PNS setelah penyesuaian kenaikan…

1 minggu ago