Keputusan ini disambut baik bakal calon Wali Kota Malang H. Moch Anton yang akan maju dalam Pilkada Kota Malang. Dengan keputusan MK ini semakin melancarkan langkahnya untuk maju kembali sebagai calon wali Kota Malang.
“Keputusan MK ini sudah sangat jelas tafsiran yang terkait masa tunggu atau jeda lima tahun bagi mantan narapidana. Yang terkena masa tunggu lima tahun adalah mereka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Bismillah semakin mantab untuk melangkah di Pilkada Kota Malang karena saya diminta para ulama, rakyat untuk kembali maju sebagai calon wali Kota Malang,” tambahnya.
(Jamal).
Liputanntb.com - Agustus 2025 menjadi bulan krusial bagi para pelajar dan mahasiswa yang tengah berburu…
Liputannntb.com - PRAYA – Sebuah pertengkaran rumah tangga di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya,…
Liputanntb.com - Hidup sering kali menghadirkan cerita di luar nalar. Itulah yang dialami oleh Dr.…
Liputanntb.com - Mataram. Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali menjadi tuan rumah bagi…
Liputanntb.com - Sebuah kisah menguras emosi publik tengah viral di media sosial. Seorang pria yang…
Liputanntb.com - MATARAM. Kasus dugaan penipuan yang sempat mencuat antara salah satu konsumen dengan pihak pengembang…