Categories: Artikel

ADA APA DENGAN BANK MANDIRI? Pengabdian 28 Tahun Tanpa Lelah, Berujung PHK

Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadinya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang mengakses data pribadi tanpa hak dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap hak asasi dan perlindungan data pribadi karyawan.

 

Page: 1 2 3

liputanntb.com

Recent Posts

Setelah Demo di Sumbawa, Dialog Panas di Mataram: Benarkah Meritokrasi Iqbal-Dinda Hanya Gimik Politik?

Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…

6 hari ago

Gaji PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Mencapai Rp5 Jutaan per Bulan

Liputanntb.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri…

6 hari ago

Kadispora NTB Wirawan S.Si M.T Pimpin Rapat Persiapan FORNAS Kormi dan Inspektorat: Kalah Menang Semua Senang

Liputanntb.com - Mataram – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dispora NTB) menggelar…

1 minggu ago

Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Mengapa Massa Rela Bentrok dengan Polisi?

Liputanntb.com - Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar warga dari wilayah Sumbawa Barat di Desa…

1 minggu ago

Kenapa Sekolah Swasta Lebih Mahal? Ini Penjelasan Dosen NTB

Liputanntb.com - Oleh: Lalu Rohadi Rahman, Kandidat Doktor UIN Mataram, dan Dosen di salah satu…

1 minggu ago

Duka Dunia Pendidikan: 11 Guru PAUD Tewas dalam Perjalanan Takziah, Ini Kronologinya

Kecelakaan tragis yang menewaskan 11 guru PAUD asal Mendut, Magelang, saat perjalanan takziah di Purworejo,…

1 minggu ago