Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadinya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang mengakses data pribadi tanpa hak dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap hak asasi dan perlindungan data pribadi karyawan.
Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…
Liputanntb.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri…
Liputanntb.com - Mataram – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dispora NTB) menggelar…
Liputanntb.com - Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar warga dari wilayah Sumbawa Barat di Desa…
Liputanntb.com - Oleh: Lalu Rohadi Rahman, Kandidat Doktor UIN Mataram, dan Dosen di salah satu…
Kecelakaan tragis yang menewaskan 11 guru PAUD asal Mendut, Magelang, saat perjalanan takziah di Purworejo,…