Categories: Artikel

Antok dan Koper Merah: Jejak Maut Menuju Eksekusi Mati

Liputanntb.com – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Uswatun Hasanah (29) terjadi pada 23 Januari 2025 di Ngawi, Jawa Timur. Tersangka, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (33), diduga telah merencanakan kejahatan ini sejak 19 Januari 2025.

Antok mengajak korban bertemu dengan iming-iming uang sebesar satu juta rupiah. Setelah pertemuan di Terminal Gayatri, Tulungagung, keduanya menuju sebuah hotel di Kediri.

Di sana, Antok mencekik Uswatun hingga tewas, kemudian memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban ditemukan dalam koper merah di hutan wilayah Ngawi.

Antok diketahui pernah bekerja selama delapan tahun di pabrik pengemasan di Korea Selatan, yang mungkin mempengaruhi caranya dalam mengemas potongan tubuh korban dengan rapi.

Selain itu, ia juga menjabat sebagai ketua perguruan silat di Tulungagung dan dikenal aktif dalam kegiatan masyarakat

Adapun Proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan umum yang dilalui dalam eksekusi terpidana mati:

  1. Pemberitahuan Eksekusi: Tiga hari atau 3×24 jam sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan kepada terpidana mengenai rencana pelaksanaan hukuman mati. Jika terpidana adalah wanita hamil, eksekusi ditunda hingga 40 hari setelah melahirkan.
  2. Pembentukan Regu Tembak: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di wilayah tempat eksekusi membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama di bawah pimpinan seorang perwira. Regu ini berasal dari Brigade Mobil (Brimob).
  3. Pelaksanaan Eksekusi: Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Terpidana dibawa ke lokasi eksekusi, biasanya di area yang telah ditentukan, dan ditembak oleh regu tembak yang telah ditunjuk.
  4. Pengakhiran: Setelah eksekusi, jenazah terpidana diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Jika keluarga tidak bersedia atau tidak ada, maka negara yang akan mengurus pemakaman sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak terpidana dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

APM Jauh dari Target, Beasiswa Tak Jelas — Masa Depan SDM NTB Dipertaruhkan

JLiputanntb.com - Mataram – Hasbi, S.Pd., M.Or., akademisi pendidikan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang…

9 jam ago

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

3 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

4 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

6 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

1 minggu ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

1 minggu ago