Sementara Pembina GMPRI Lalu Eko mihardi yang juga penggiat Anti Korupsi yang di wawancara oleh awak di media di tempat terpisah menyampaikan GMPRI sangat menghormati proses Hukum yang sedang Berjalan, Pemberantasan tindak pidana Korupsi sangat Erat kaitannya dengan Penegakan Hukum, tentunya dalam memberikan Efek jera terhadap para koruptor serta memberi rasa takut bagi yang akan melakukan tindak pidana Korupsi, terlebih lagi tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana khusus.
ia menambahkan dalam kasus ini kuat dugaan adanya penyalah gunaan kekuasan atau kewenangan oleh pejabat atau swasta dalam upaya memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara.
GMPRI berharap kasus ini segara P21, kerugian keuangan Negaranya sudah jelas 226 jt untuk dua dugaan korupsi ini ,berdasarkan perhitungan atau Audit dari BPKP, penyidik polres Se tahu saya menjerat para tersangka dengan Undang undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.GMPRI berpesan kepada penyidik polres jangan mengabaikan pasal 4 Undang undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…
Liputanntb.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri…
Liputanntb.com - Mataram – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dispora NTB) menggelar…
Liputanntb.com - Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar warga dari wilayah Sumbawa Barat di Desa…
Liputanntb.com - Oleh: Lalu Rohadi Rahman, Kandidat Doktor UIN Mataram, dan Dosen di salah satu…
Kecelakaan tragis yang menewaskan 11 guru PAUD asal Mendut, Magelang, saat perjalanan takziah di Purworejo,…