Liputanntb.com – Bandara Internasional Lombok (BIL) – Polemik terkait operasional taksi di area bandara kembali mencuat setelah pihak travel menolak kehadiran taksi Blue Bird untuk mangkal di kawasan Bandara Padahal, pihak Blue Bird telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Menurut informasi yang beredar, pihak travel yang beroperasi di bandara menilai keberadaan taksi Blue Bird dapat mengganggu ekosistem bisnis transportasi yang sudah ada.
Di sisi lain, pihak Blue Bird hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan ini. Namun, banyak pihak mempertanyakan dasar penolakan tersebut, mengingat taksi Blue Bird telah mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Sejumlah penumpang yang ditemui di bandara mengaku lebih memilih taksi Blue Bird karena dianggap memiliki standar layanan yang lebih transparan dan tarif yang jelas. “Seharusnya semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk beroperasi di bandara, apalagi kalau sudah punya izin resmi,” ujar seorang penumpang.
Sementara itu, pihak otoritas bandara juga belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Situasi ini menambah ketidakpastian bagi layanan transportasi di bandara, terutama bagi penumpang yang mengandalkan taksi sebagai moda transportasi utama.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Lombok hanya mengizinkan layanan transportasi yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di area bandara seperti menyediakan tempat parkir resmi bagi taksi, termasuk taksi dari perusahaan tertentu seperti Blue Bird.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban layanan transportasi bagi penumpang.
Banyak penumpang memilih Blue Bird atau layanan taksi resmi lainnya di bandara karena faktor keamanan, tarif yang transparan, serta kenyamanan.
Dengan adanya tempat parkir resmi untuk taksi di bandara, penumpang dapat lebih mudah mendapatkan layanan transportasi tanpa harus khawatir dengan tarif tidak resmi atau praktik taksi liar.