Liputanntb.com – Beredarnya Berita Online dari Organisasi Masyarakat GMPRI yang terkesan mengintervensi dan Memerintah Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Bareskrim Polri dan Dir Reskrim Mum Polda NTB adalah adalah tindakan yang diluar kapasitasnya.
Negara Kita ini Negara Hukum, Dimana Kita semua Sama Dimata Hukum Namun ada HAM yang harus diutamakan dalam penegakan hukum. Jadi Azas Praduga Tidak Bersalah Dimata Hukum juga Sudah diatur di Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Baca:Semakin Masif di kembangkan Oleh Oknum-oknum Yang tidak bertanggung jawab. Menjelang Pilkada
Jadi Kami Perlu Mengingatkan Kepada kita semua bahwa Harus Berhati-hati dalam bertindak dan menyampaikan informasi, kalo hasil investigasi KIN KUM HAM GMPRI ini tidak bisa di pertanggung jawabkan karena mereka terindikasi tidak pernah turun kelapangan jadi patut di pertanyakan dan Harus di Klarifikasi, Jangan Freaming Isu-isu yang membuat Gaduh di Masyarakat Lombok Tengah.