Sebut Saja Penyidik dan Atasannya Tidak Serta Merta Menetapkan Tersangka Kepada Seorang Terlapor Kalo Belum Memenuhi Syarat Sah Dua Alat Bukti.
Jadi Kami Dari Sasaka Nusantara NTB Berharap Kepada APH Dalam Hal Ini Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTB Untuk Tetap Independen dan Konsisten dalam Penegakan Hukum, Jangan di Intervensi oleh Lembaga atau Pihak Manapun dalam Menegakan Hukum Kebenaran dan Keadilan. Salam Presisi.