Liputanntb.com – Beredarnya Berita Online dari Organisasi Masyarakat GMPRI yang terkesan mengintervensi dan Memerintah Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Bareskrim Polri dan Dir Reskrim Mum Polda NTB adalah adalah tindakan yang diluar kapasitasnya.
Negara Kita ini Negara Hukum, Dimana Kita semua Sama Dimata Hukum Namun ada HAM yang harus diutamakan dalam penegakan hukum. Jadi Azas Praduga Tidak Bersalah Dimata Hukum juga Sudah diatur di Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Baca:Semakin Masif di kembangkan Oleh Oknum-oknum Yang tidak bertanggung jawab. Menjelang Pilkada
Jadi Kami Perlu Mengingatkan Kepada kita semua bahwa Harus Berhati-hati dalam bertindak dan menyampaikan informasi, kalo hasil investigasi KIN KUM HAM GMPRI ini tidak bisa di pertanggung jawabkan karena mereka terindikasi tidak pernah turun kelapangan jadi patut di pertanyakan dan Harus di Klarifikasi, Jangan Freaming Isu-isu yang membuat Gaduh di Masyarakat Lombok Tengah.
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menekankan Kembali Bahwa Kasus Ijazah Ini Kita Serahkan Ke Lembaga Penegak Hukum Ada Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan dan Semua ada Pertanggungjawaban Atas Segala Bentuk Tindakan Dalam Hukum.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi Tinggi di Mataram, berinisial HA, telah…
Liputanntb.com - Mataram – Suasana khidmat dan penuh semangat nasional mewarnai pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan…
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…