Liputanntb.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dampaknya, gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA tahun 2025 kini berkisar antara Rp3.005.000 hingga Rp5.088.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG). Jika ditambahkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya, total penghasilan tembus Rp5 jutaan bahkan lebih.
Baca Juga:Resmi Naik, Ini Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025, Ini Detailnya
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan IIIA Tahun 2025
Masa Kerja (Tahun) | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
0 tahun | 3.005.000 |
10 tahun | ±3.700.000 |
20 tahun | ±4.500.000 |
32 tahun ke atas | 5.088.000 |
Dasar Hukum dan Sumber Resmi:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
-
PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
-
Pernyataan resmi Presiden RI dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024
-
Situs resmi BKN (https://www.bkn.go.id) dan Setneg.go.id
Tambahan Penghasilan
PNS Golongan IIIA juga menerima: