Liputanntb.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dampaknya, gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA tahun 2025 kini berkisar antara Rp3.005.000 hingga Rp5.088.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG). Jika ditambahkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya, total penghasilan tembus Rp5 jutaan bahkan lebih.
Masa Kerja (Tahun) | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
0 tahun | 3.005.000 |
10 tahun | ±3.700.000 |
20 tahun | ±4.500.000 |
32 tahun ke atas | 5.088.000 |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
Pernyataan resmi Presiden RI dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024
Situs resmi BKN (https://www.bkn.go.id) dan Setneg.go.id
PNS Golongan IIIA juga menerima:
Page: 1 2
Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan Program Makanan…
Liputanntb.com - Jayawijaya, 30 Juni 2025 — Hari ini menjadi momen penuh syukur dan pencapaian…
Lombok Tengah, LiputanNTB.com – Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyerukan kepada masyarakat Lombok…
Ruteng, 28 Juni 2025 — Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah di Lapangan Natas…
Jakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta secara resmi mengumumkan pelaksanaan penilaian…
Oleh: Dr. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan Tragedi di Kaki…