Liputanntb.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dampaknya, gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA tahun 2025 kini berkisar antara Rp3.005.000 hingga Rp5.088.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG). Jika ditambahkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya, total penghasilan tembus Rp5 jutaan bahkan lebih.
Masa Kerja (Tahun) | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
0 tahun | 3.005.000 |
10 tahun | ±3.700.000 |
20 tahun | ±4.500.000 |
32 tahun ke atas | 5.088.000 |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
Pernyataan resmi Presiden RI dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024
Situs resmi BKN (https://www.bkn.go.id) dan Setneg.go.id
PNS Golongan IIIA juga menerima:
Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai instansi
Tunjangan Suami/Istri dan Anak
Tunjangan Beras dan Lain-lain
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
JLiputanntb.com - Mataram – Hasbi, S.Pd., M.Or., akademisi pendidikan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang…
Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…
Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…
Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…
Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…
Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…