Dalil:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:“Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya. Maka siapa yang telah salat Id, ia tidak diwajibkan untuk salat Jumat, namun kami akan tetap menyelenggarakannya.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim – dinilai sahih oleh Al-Albani)
Bagi umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi’i (mayoritas di Indonesia), Salat Jumat tetap wajib, meskipun telah mengikuti Salat Id.
Namun, dalam kondisi tertentu, pendapat mazhab Hanbali bisa dijadikan rukhshah, khususnya bagi penduduk luar kota atau dalam kondisi tertentu (jarak, cuaca, dan lainnya).
Jika tidak melaksanakan Jumat, tetap wajib mengganti dengan Salat Zuhur.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Agama RI belum mengeluarkan surat edaran khusus terkait ijtima’ al-‘idain pada Idul Adha 2025. Namun, sejumlah ormas dan tokoh agama telah menyerukan untuk tetap melaksanakan Salat Jumat, sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga syiar Islam.
📝 Reporter: Redaksi
📌 Editor: Abi
📚 Sumber: Kitab Al-Majmu’ (Syafi’i), Al-Mughni (Hanbali), Al-Hidayah (Hanafi), Al-Mudawwanah (Maliki)
Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…
Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…
KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…
Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…