Idul Adha 1446 H yang jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam: Apakah setelah Salat Idul Adha masih wajib Salat Jumat? Simak penjelasan lengkap dari empat mazhab beserta dalilnya berikut ini.
đ Kapan Idul Adha 2025?
Menurut kalender Hijriah dan hasil hisab Lembaga Falakiyah Kementerian Agama RI, Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Momen ini dikenal dalam fikih Islam sebagai ijtimaâ al-âidainâbertemunya dua hari raya dalam satu hari: Idul Adha dan Jumat.
Baca:Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes
âď¸ Hukum Salat Jumat Jika Bertepatan dengan Idul Adha: Pendapat Empat Mazhab
đ§ Hukum Umum Salat Jumat
Allah SWT berfirman:
âWahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.â
(QS. Al-Jumuâah: 9)
Namun, bagaimana jika Salat Id dan Jumat bertepatan? Berikut pandangan para ulama:
Baca:Kasus Haji Ilegal 2025: WNI Berinisial KMR Ditangkap di Makkah
âď¸ Mazhab Hanafi: Wajib Salat Jumat
Mazhab Hanafi mewajibkan Salat Jumat, meskipun telah melaksanakan Salat Id. Mereka tidak membedakan antara hari biasa dan hari raya.
Dalil: QS. Al-Jumuâah: 9 tetap berlaku umum, dan tidak ada dalil yang mengecualikan kewajiban Jumat pada hari raya.
âď¸ Mazhab Maliki: Tetap Wajib Salat Jumat
Mazhab Maliki berpandangan tegas bahwa Salat Jumat tetap wajib, bahkan jika sudah menunaikan Salat Id.
Pendapat Imam Malik: âSalat Jumat tidak gugur hanya karena telah melaksanakan Salat Id.â
âď¸ Mazhab Syafiâi: Salat Jumat Tidak Gugur
Mazhab Syafiâi, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, menyatakan bahwa Salat Jumat tetap wajib dilakukan oleh setiap mukalaf.
Dalil: Hadis-hadis yang memberi keringanan dianggap hanya berlaku khusus bagi penduduk pedalaman (Aârab), bukan untuk penduduk kota.
Imam Syafiâi menegaskan bahwa Salat Jumat dan Salat Id adalah ibadah terpisah dan tidak saling menggugurkan.
âď¸ Mazhab Hanbali: Diberi Keringanan
Mazhab Hanbali memberikan rukhshah (keringanan) bagi yang sudah melaksanakan Salat Id. Mereka boleh tidak mengikuti Salat Jumat, tetapi harus menggantinya dengan Salat Zuhur.