Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Burhanudin, S.H., menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi masih bersifat sumir dan terdapat banyak kejanggalan. Ia menduga kasus ini bermuatan politis dan menyatakan bahwa terdakwa hanya menjadi korban ambisi pihak tertentu.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Kecelakaan tragis yang menewaskan 11 guru PAUD asal Mendut, Magelang, saat perjalanan takziah di Purworejo,…
Liputanntb.com - Di era komunikasi digital yang serba cepat, kemampuan berbicara dan mendengarkan menjadi keterampilan…
PLN kembali menghadirkan promo diskon 50% untuk biaya tambah daya listrik melalui program "Bangkit Lebih…
Liputanntb.com - Lombok, Liburan ke Lombok tak lengkap tanpa menikmati kuliner khas yang lezat bersama keluarga.…
Liputanntb.com - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuri perhatian publik nasional. Wacana pemekaran wilayah…
Liputanntb.com - Lombok, – Keluhan keras kembali disuarakan para sopir transportasi wisata di NTB. Ketua…