Liputanntb.com – Praya,– Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Lalu Nursa’i (No. 262/Pid.B/2024/PN Pya) kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya pada Selasa, 14 Januari 2025. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah, S.H., M.H., dengan Hakim anggota Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H., dan Isnaini Nine Martha, S.H. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Praya yang menangani perkara ini terdiri atas Wennys Kartika Putri, S.H., Fitriana Maghfirah, S.H., dan Fajar Said, S.H., LL.M.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu:
- Agus Susanto (Saksi Pelapor),
- H. Lalu Muhammad Irwan Syaihu (Mantan Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga),
- Anang Najamuddin (perwakilan dari Dikbud), dan
- Lalu Sopan Tirta Kusuma (perwakilan dari KPUD Lombok Tengah).
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa hingga saat ini tidak ada saksi yang pernah melihat ijazah asli milik terdakwa yang diduga palsu. Selain itu, belum dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan dan ijazah tersebut.