Categories: Artikel

Ijazah Palsu atau Ambisi Politik? Fakta Baru Terungkap di Sidang Lalu Nursa’i

Liputanntb.com – Praya,– Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Lalu Nursa’i (No. 262/Pid.B/2024/PN Pya) kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya pada Selasa, 14 Januari 2025. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah, S.H., M.H., dengan Hakim anggota Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H., dan Isnaini Nine Martha, S.H. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Praya yang menangani perkara ini terdiri atas Wennys Kartika Putri, S.H., Fitriana Maghfirah, S.H., dan Fajar Said, S.H., LL.M.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu:

  1. Agus Susanto (Saksi Pelapor),
  2. H. Lalu Muhammad Irwan Syaihu (Mantan Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga),
  3. Anang Najamuddin (perwakilan dari Dikbud), dan
  4. Lalu Sopan Tirta Kusuma (perwakilan dari KPUD Lombok Tengah).

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa hingga saat ini tidak ada saksi yang pernah melihat ijazah asli milik terdakwa yang diduga palsu. Selain itu, belum dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan dan ijazah tersebut.

Saksi H. Lalu Muhammad Irwan Syaihu, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah pada tahun 2007-2008, menyatakan bahwa ia tidak mengenali tanda tangannya pada fotokopi ijazah terdakwa. Meski demikian, ia mengakui adanya perubahan pada tanda tangannya seiring waktu.

Data Pembanding dan Sumber Pelaporan

Dalam sidang terungkap bahwa ijazah pembanding yang diajukan oleh JPU bukan berasal dari pelapor, melainkan dari yayasan lain yang juga menyelenggarakan program kesetaraan pada tahun yang sama. Sementara itu, fotokopi ijazah terdakwa yang digunakan sebagai bukti pelaporan diperoleh melalui cetakan dari Sistem Informasi Politik (SIPOL).

Lalu Sopan Tirta Kusuma, saksi dari KPU, menjelaskan bahwa data di SIPOL bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh operator yang memiliki kata sandi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya baru bergabung sebagai Komisioner KPU Loteng pada Februari 2024, sehingga tidak mengetahui proses seleksi calon legislatif sebelumnya.

Pernyataan Kuasa Hukum dan JPU

Jaksa Penuntut Umum Fajar Said menyatakan bahwa berdasarkan database Dikbud Provinsi, nama terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta program kesetaraan Paket C pada tahun 2007. Fakta ini, menurut JPU, menguatkan dugaan pemalsuan ijazah.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

APM Jauh dari Target, Beasiswa Tak Jelas — Masa Depan SDM NTB Dipertaruhkan

JLiputanntb.com - Mataram – Hasbi, S.Pd., M.Or., akademisi pendidikan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang…

19 jam ago

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

3 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

4 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

6 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

1 minggu ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

1 minggu ago