Liputantb.com – Gaji dan tunjangan anggota DPRD di Nusa Tenggara Barat (NTB) terdiri dari beberapa komponen utama, yang secara keseluruhan dapat mencapai sekitar Rp53 juta per bulan.
Berikut Rincian komponen tersebut adalah sebagai berikut:
-
Gaji Pokok dan Uang Representasi:
-
Gaji Pokok:
-
Ketua DPRD: Rp3.000.000
-
Wakil Ketua DPRD: Rp2.400.000
-
Anggota DPRD: Rp2.250.000
-
-
Uang Representasi:
-
Ketua DPRD: Setara dengan gaji pokok Gubernur, yaitu Rp3.000.000
-
Wakil Ketua DPRD: 80% dari uang representasi Ketua, yaitu Rp2.400.000
-
Anggota DPRD: 75% dari uang representasi Ketua, yaitu Rp2.250.000
-
-
-
Tunjangan-tunjangan:
-
Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
-
Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
-
Uang Paket: Rp157.000 per bulan
-
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan
-
Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan
-
Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan
-
Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan
-
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan
-
Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan
-
Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, total penghasilan anggota DPRD NTB per bulan mencapai sekitar Rp53.416.100.
Sebagai perbandingan, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan menerima penghasilan sekitar Rp70 juta per bulan, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT lebih rendah dibandingkan NTB.
Perlu dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).