Artikel

Kasus Haji Ilegal 2025: WNI Berinisial KMR Ditangkap di Makkah

Liputanntb.com – Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, seorang WNI berinisial KMR telah ditangkap di Makkah atas dugaan melakukan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Penangkapan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jemaah dan kepatuhan terhadap regulasi haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Kasus seperti ini juga sering dikaitkan dengan praktik visa non-haji (misalnya visa ziarah) yang disalahgunakan untuk berhaji secara ilegal, sehingga menimbulkan risiko hukum bagi jemaah dan penyelenggara. penangkapan WNI berinisial KMR di Makkah terkait dugaan penyelenggaraan ibadah haji ilegal:

🕵️ Kronologi Penangkapan

KMR, seorang WNI yang telah lama bermukim di Makkah, ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi pada 25 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan menyamar sebagai calon jemaah haji dan melakukan transaksi dengan KMR. Dalam penyelidikan, ditemukan bukti berupa piagam calon jemaah dan materi promosi digital yang digunakan untuk menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial

Setelah penangkapan, KMR ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April 2025 dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut

⚖️ Sikap Resmi KJRI dan Kemenag RI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, melalui Konjen Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak hukum KMR terpenuhi selama proses persidangan.

KJRI juga mengimbau kepada seluruh WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk tidak mempromosikan atau terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh), mengingat sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi, termasuk denda hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi

⚠️ Imbauan untuk Calon Jemaah

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengingatkan calon jemaah haji untuk berhati-hati terhadap tawaran haji dengan harga yang tidak masuk akal atau melalui jalur tidak resmi. Calon jemaah disarankan untuk memastikan bahwa mereka mendaftar melalui penyelenggara resmi yang terdaftar di Kemenag dan memiliki izin resmi dari pemerintah Arab Saudi

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

APM Jauh dari Target, Beasiswa Tak Jelas — Masa Depan SDM NTB Dipertaruhkan

JLiputanntb.com - Mataram – Hasbi, S.Pd., M.Or., akademisi pendidikan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang…

18 jam ago

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

3 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

4 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

6 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

1 minggu ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

1 minggu ago