Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Selain biaya kuliah, KIP Kuliah 2024 juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berikut biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu: Rp 800.000 per bulan. Rp 950.000 per bulan. Rp 1,1 juta per bulan. Rp 1,25 juta per bulan. Rp 1,4 juta per bulan.
Liputanntb.com - Menjadi pengurus Koperasi Merah Putih merupakan tanggung jawab penting yang memerlukan dedikasi dan…
Liputanntb.com - Mataram, - Civitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) menggelar…
Liputanntb.com - Mataram – Mahasiswa Program Studi Seni Drama, Tari, dan Musik (Sendratasik) Universitas Nahdlatul…
Liputanntb.com - Mataram . Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan keseriusannya…
Liputanntb.com - Informasi penting dari pengumuman Dirjen GTK Kemendikbudristek terkait hasil seleksi Bakal Calon Kepala…
Liputanntb.com - Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, menyampaikan pidato yang menyoroti kesepakatan gencatan senjata dengan…