Pernyataan resmi Komnas HAM Nomor 43/HM.00/VII/2025 perlu menjadi perhatian bersama. Komnas HAM menilai bahwa penggusuran terhadap usaha milik warga di Tanjung Aan berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan (4) UUD 1945, serta dalam Konvenan Internasional tentang Hak Ekosob dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Masalah utama dalam kasus Tanjung Aan bukan sekedar soal kepemilikan tanah, melainkan soal ketimpangan relasi kuasa antara korporasi dan warga, antara pembangunan dan penghidupan, antara hukum formal dan keadilan sosial. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan pun tidak bisa hanya bersifat teknokratis, tetapi harus berpijak pada nilai keadilan substantif.
Dalam konteks inilah, kita perlu membangun pemahaman bahwa pembangunan yang berkelanjutan bukan sekedar persoalan fisik dan investasi, melainkan juga menyangkut keberlanjutan sosial. Pembangunan seharusnya tidak meminggirkan warga yang justru telah lebih dahulu hadir dan berperan dalam menjaga dan mempromosikan kawasan wisata ini kepada dunia.
Sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah, saya meyakini bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang integratif dan kolaboratif. Semua pihak, mulai pemerintah daerah, masyarakat, korporasi, dan lembaga negara seperti Komnas HAM ataupun kementerian terkait harus duduk bersama dalam forum yang terbuka dan setara untuk mencari jalan keluar yang adil.
Pertama, perlu dibentuk forum musyawarah antara masyarakat terdampak, ITDC, pemerintah daerah, dan lembaga negara terkait. Forum ini bertujuan menggali duduk persoalan dari semua sisi dan merumuskan solusi bersama yang mengedepankan prinsip win-win.
Kedua, perlu ada rancangan skema relokasi atau kemitraan, ITDC memfasilitas lahan usaha alternatif (bukan sekedar menggusur), bahkan pada jangka panjang ITDC membuka peluang warung warga menjadi bagian dari zona usaha sah dalam konsep “amenity core” atau “zona ekonomi rakyat”. Ini akan membangun keberlanjutan sosial di tengah geliat investasi, sehingga lebih tertata, legal, dan mendukung estetika kawasan wisata.
Liputanntb.com - Perjuangan para calon Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2025…
Liputanntb.com - Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…
Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…
Liputanntb.com - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai mencairkan gaji pokok PNS setelah penyesuaian kenaikan…