Liputanntb.com – Penyalahgunaan wewenang terjadi di IAIN Kota Metro, mirisnya hal tersebut diduga dilakukan oleh Rektor IAIN Profesor Siti Nurjanah.
Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk mengajukan pinjaman ke Universitas Muhammadiyah Kota Metro mengatasnamakan Kampus namun untuk kepentingan pribadi.
Dugaan pinjaman tersebut demi kepentingan pribadi diketahui dari bukti pengiriman uang dari UMM yang menggunakan rekening pribadi rektor sebagai penerima. Dimana pinjaman tersebut mencapai nilai Rp 500 juta.
Usut punya usut, pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Rektor ke pihak UMM, namun berdasarkan penelusuran tabikpun.com, pengembalian tersebut tidak menggugurkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia, sanksi pidana yang terkait terhadap perbuatan tersebut adalah Pasal 372 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana penjara 4-6 tahun), Pasal 209 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang (ancaman pidana penjara 2-5 tahun), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Faktor yang mempengaruhi sanksi adalah jumlah uang pinjaman, tujuan penggunaan uang, proses pengembalian uang, dan dampak pada universitas dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut adalah pemberhentian dari jabatan rektor, pencabutan hak-hak kepegawaian, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan, pemberhentian sementara.
Kemudian sanksi etika yang dapat diterapkan adalah pencabutan gelar akademik, pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi, pencabutan hak-hak keanggotaan, dan penghentian kegiatan akademik.
Tabikpun.com sudah mencoba klarifikasi hal tersebut dengan mendatangi Kampus 2 IAIN pada, Kamis (12/1/2025). Kedatangan tabikpun.com disambut sejumlah dosen yang menerangkan jika rektor sedang tidak ada ditempat karena ada kesibukan.
Tabikpun.com pun telah mencoba menghubungi dosen yang sebelumnya ditemui untuk mengatur waktu bertemu dengan Rektor, namun hingga saat ini WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas.
Page: 1 2
Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…
Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…
Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…
Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…
Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…
Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…