Liputanntb.com – Penyalahgunaan wewenang terjadi di IAIN Kota Metro, mirisnya hal tersebut diduga dilakukan oleh Rektor IAIN Profesor Siti Nurjanah.
Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk mengajukan pinjaman ke Universitas Muhammadiyah Kota Metro mengatasnamakan Kampus namun untuk kepentingan pribadi.
Dugaan pinjaman tersebut demi kepentingan pribadi diketahui dari bukti pengiriman uang dari UMM yang menggunakan rekening pribadi rektor sebagai penerima. Dimana pinjaman tersebut mencapai nilai Rp 500 juta.
Usut punya usut, pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Rektor ke pihak UMM, namun berdasarkan penelusuran tabikpun.com, pengembalian tersebut tidak menggugurkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia, sanksi pidana yang terkait terhadap perbuatan tersebut adalah Pasal 372 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana penjara 4-6 tahun), Pasal 209 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang (ancaman pidana penjara 2-5 tahun), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi Tinggi di Mataram, berinisial HA, telah…
Liputanntb.com - Mataram – Suasana khidmat dan penuh semangat nasional mewarnai pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan…
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…