Liputanntb.com – Tragedi demi tragedi terus berulang di jalan raya NTB akibat penggunaan mobil pick-up untuk mengangkut manusia.
Terbaru, kecelakaan maut terjadi di Gerung, Lombok Barat, Minggu (4/5), menewaskan satu orang dan melukai puluhan lainnya. Sebelumnya, Minggu 20 April 2025, sebuah pick-up yang mengangkut rombongan Nyongkolan mengalami kecelakaan di depan SMPN 5 Batukliang, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Lima orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya dirawat intensif di rumah sakit.
Fenomena ini bukan kasus terisolasi. Di berbagai wilayah NTB, dari Lombok hingga Sumbawa, pick-up yang seharusnya untuk mengangkut barang justru kerap menjadi “angkutan umum dadakan”, terutama saat hajatan seperti nyongkolan, ziarah, atau acara adat. Akibatnya, nyawa melayang dan luka menjadi langganan.
Ini bukan lagi insiden biasa. Ini krisis keselamatan jalan raya yang menuntut respons menyeluruh, sistematis, dan kolaboratif.
Pemerintah Harus Tegas dan Edukatif
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu mengeluarkan regulasi serta instruksi teknis yang melarang penggunaan kendaraan barang sebagai angkutan manusia. Sanksi administratif hingga denda progresif harus diberlakukan.
Namun, lebih dari sekadar penindakan, pendekatan edukatif dan preventif harus dikedepankan. Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga aparat desa harus menggencarkan sosialisasi, terutama menjelang musim hajatan.
Pemerintah juga bisa memfasilitasi alternatif transportasi yang aman melalui kemitraan dengan jasa angkutan lokal—bahkan memberi subsidi pada momen tertentu.