*TRENDING MEDSOS*
1. Perbincangan terkait dengan aksi kawal RUU Pilkada, masih menjadi _trending_ di X. Narasi yang muncul hari ini, mengarah kepada ajakan kepada netizen dan masyarakat berbagai elemen untuk tetap waspada dan jangan lengah, karena belum adanya pernyataan resmi yang menyebutkan pembahasan RUU ini dibatalkan, bukan sekadar ditunda. Selain itu, netizen juga menuntut pihak berwajib untuk membebaskan peserta aksi yang masih ditahan oleh polisi.
2. Selain itu, di medsos ramai juga ajakan untuk mengawal pembahasan PKPU oleh KPU dan DPR. Sebab diduga, akan ada pengingkaran atas putusan MK mengenai syarat usia calon gubernur/wakil gubernur, dengan memakai putusan MA yang membuka pintu buat anak bungsu Jokowi, Kaesang, untuk maju dalam pilgub. Jadi, DPR akan mengakalinya melalui peraturan KPU, setelah gagal melalui revisi UU Pilkada.
_*HIGHLIGHTS*_
1. Begitu cepat wakil rakyat dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memutuskan untuk mengabaikan putusan MK, dengan rumusan sendiri pada RUU Pilkada untuk disahkan Rapat Paripurna DPR. Begitu cepat pula respons mahasiswa, dan banyak elemen masyarakat lainnya melalui demonstrasi masif di Gedung DPR, Jakarta, dan di berbagai kota. Begitu cepat pula DPR memutuskan batal merevisi UU Pilkada karena rapat tidak kuorum, dan mengaku akan taat pada putusan MK. Peristiwa dramatis itu, terjadi pada Rabu dan Kamis kemarin di Gedung DPR. Banyak pertanyaan di masyarakat masih menggantung.
Bagaimana bisa para anggota DPR dari KIM Plus yang begitu bersemangat dalam menjalankan perintah penguasa untuk merevisi UU Pilkada pada Rabu, tapi hanya sedikit yang hadir di rapat paripurna DPR sehingga tidak kuorum pada Kamis kemarin? Apakah ada pembangkangan terhadap perintah? Apakah ada perubahan sikap dari pemberi perintah, sehingga revisi itu dibatalkan? Masih banyak pertanyaan lain yang menggelayut di benak publik. Namun, publik sedikit banyak sudah mulai sadar bahwa pernyataan yang dikeluarkan pejabat publik harus dipahami dengan makna sebaliknya, atau diterima dengan kecurigaan. Terasa sekali ada _distrust_ di kalangan publik terhadap penguasa/pejabat publik, yang jelas suasana ini tidak sehat, dan berbahaya.
2. KPU dan Komisi II DPR RI, baru akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kemungkinan dilakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 pada Senin, 26 Agustus 2024, pekan depan. Itu berarti, hanya sehari sebelum pendaftaran peserta pilkada. Ini adalah waktu yang sangat krusial. Jika KPU tidak mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum waktu pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus, maka PKPU yang berlaku adalah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memaparkan data mengenai daerah-daerah dengan realisasi Anggaran Pendapatan…
Liputanntb.com - Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, seorang…
Paus terbaru, Leo XIV, resmi terpilih pada Mei 2025 menggantikan mendiang Paus Fransiskus. Secara resmi,…
Informasi terbaru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. Berdasarkan kebijakan terbaru dari pemerintah, batas…
Liputanntb.com - Mataram, – Visi besar “Makmur Mendunia” yang diusung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…
Lombok Tengah - Dalam suasana sejuk dan penuh kekeluargaan, perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi NTB bersama para…