Liputanntb.com – *POLITIK*
1. Demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini berlangsung di Surabaya, Bandar Lampung, Medan, dan Jakarta, meskipun kemarin DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Ribuan mahasiswa dari Universitas Airlangga (Unair), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya, HMI, GMNI, PMII dan berbagai kelompok lainnya, menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, di Surabaya. Mereka tidak percaya janji Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa DPR akan menggunakan putusan MK sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada 2024.
DPR kemarin membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna tidak mencapai kuorum, dan mendapat protes dari ribuan rakyat yang menggelar aksi di Gedung DPR Jakarta, dan berbagai kota lainnya seperti Yogyakarta, Bandung, Semarang, dan lain-lainnya. Demo hari ini yang digelar mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya di Surabaya, dan Bandar Lampung, selain menyuarakan niat mengawal putusan MK, juga mengumandangkan protes dan penolakan terhadap penggunaan kekuasaan oleh Jokowi untuk kepentingan keluarganya. Aksi massa di depan Gedung DPRD di Bandar Lampung dilakukan oleh ribuan mahasiswa berbagai universitas, serta sejumlah organisasi kepemudaan. Sedangkan demo di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, digelar oleh Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut (Akbar Sumut).
2. Setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan DPR menggunakan putusan MK sebagai dasar pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada November 2024, bola selanjutnya ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU sebagai dasar hukum pendaftaran calon peserta pilkada. PKPU harus sudah ada, sebelum masa pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024. Untuk pembuatan PKPU ini, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR lebih dulu. Banyak kalangan curiga, DPR yang didominasi parpol pendukung Jokowi akan menggunakan kekuasaannya supaya KPU mengeluarkan PKPU yang tidak sejalan dengan putusan MK. Ada 2 putusan MK yang harus ditaati, pertama, Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini membuka peluang bagi parpol yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat. Kedua, Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…
Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…
Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…
Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…
Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…
Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…