Artikel

Sedang Dibuka Hingga 28 September, Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Liputanntb.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sedang dibuka hingga 28 September 2024. Sebanyak 3.045.623 anggota KPPS akan bertugas di 435.089 TPS se-Indonesia.

Anggota KPPS tersebut akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara, ada 203.290.554 pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.

Baca:Pilkada Kota Malang 2024 diwarnai dengan aksi damai Menyebarkan Black Camping

Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara daring (online) melalui website Sistem Informasi Aggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA). Aplikasi SiAKBA dapat diakses di link https://siakba.kpu.go.id/.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

  • Buka browser (peramban).
  • Buka https://siakba.kpu.go.id/.
  • Klik Login.
  • Jika belum memiliki akun SiAKBA, pada kalimat “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”, klik “di sini”.
  • Isikan nama lengkap, email, jenis nomor identitas, nomor induk kependudukan (NIK), buat password, isikan kembali password, lalu klik kotak “Saya bukan robot”.
  • Buka email.
  • Cek email aktivasi akun, lalu klik Aktivasi.
  • Berhasil aktivasi akun, klik Silakan Login.
  • Klik Lanjutkan untuk mengisi dan melengkapi data pribadi yang bertanda *.
  • Isikan data pribadi yang tidak bertanda * jika ada.
  • Cek kembali semua data isian, klik Simpan Profil.
  • Pilih opsi “Badan Ad Hoc”.
  • Pilih kategori KPPS.
  • Isikan data diri lebih lanjut termasuk riwayat pendidikan dan pekerjaan.
  • Klik “Simpan & Lanjutkan”.
  • Unduh (download) template surat dan pilih tanggal penandatanganan.
  • Isi surat persyaratan dan tanda tangani.
  • Scan surat persyaratan dan simpan sebagai file PDF.
  • Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.
  • Klik Simpan & Lanjutkan.
  • Cek kembali data yang sudah diisikan, jika sudah benar, maka klik Kirim
  • Klik kotak “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  • Klik “Kirim”.

Gaji KPPS 2024

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan masa kerja anggota KPPS berlangsung selama 1 bulan, yakni mulai sejak dilantik pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Page: 1 2 3

liputanntb.com

Recent Posts

Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025

Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…

14 jam ago

Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes

Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…

21 jam ago

Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025

Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…

1 hari ago

KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun

KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…

1 hari ago

Oknum Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD

Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…

2 hari ago

LLDikti 8 Pusatkan Apel Harkitnas 2025 di Kampus UNU NTB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…

3 hari ago