Hukum

Tak Punya Pekerjaan, Pasutri Nekat Live Berhubungan Badan di Medsos!

“Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam. Mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta,” beber Dadang.

Polisi telah menetapkan Feri dan Putri sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” bebernya.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

SKD STMKG 2025: Jadwal, Lokasi, dan Aturan Penting yang Wajib Diketahui Peserta

Liputanntb.com - Perjuangan para calon Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2025…

1 minggu ago

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Laporan Terhadap Lisa Mariana

Liputanntb.com - Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes…

1 minggu ago

Satgas MBG NTB Bongkar Dugaan Permainan Tak Etis dalam Kemitraan dan Operasional SPPG

Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…

1 minggu ago

Gubernur NTB: MBG Bukan Sekadar Program, Tapi Gerakan Moral Menyelamatkan Masa Depan Anak Bangsa

Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…

1 minggu ago

Lulusan SMK dan Sarjana Wajib Tahu! NTB Siapkan 2.974 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Mengikutinya

Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…

1 minggu ago

Ternyata Segini Gaji PNS Terbaru Agustus 2025, Cukup Buat Hidup Layak?

Liputanntb.com - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai mencairkan gaji pokok PNS setelah penyesuaian kenaikan…

2 minggu ago