Liputanntb.com – Bikin warga net heboh, hal ini jangan dicontohkan! Perbuatan melanggar norma. Pasangan suami istri (pasutri) muda warga Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang harus berurusan dengan kepolisian. Pasutri itu adalah Feri, 27 tahun dan Putri, 24 tahun.
Keduanya diamankan pihak kepolisian karena live streaming atau menyiarkan secara langsung tubuhnya secara vulgar atau terbuka. Mereka bahkan sampai berhubungan badan yang disiarkan secara langsung di medsos. Feri dan Putri kini ditahan di Mapolres Malang guna diproses lebih lanjut.
Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo mengatakan pengungkapan kasus pornografi tersebut atas dasar informasi masyarakat yang resah melihat pasutri mengenakan pakaian terbuka hingga berhubungan badan secara live di salah satu applikasi.
“Namanya live kan semua orang melihat. Setelah kami tindaklanjuti memang benar adanya. Live di applikasi dengan pakaian terbuka sampai melakukan hubungan suami istri,” beber Subagyo dilansir laman MalangPoscomedia.id.
Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…
Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…
KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…
Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…