tajam terpercaya

Tak Punya Pekerjaan, Pasutri Nekat Live Berhubungan Badan di Medsos!

“Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam. Mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta,” beber Dadang.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi telah menetapkan Feri dan Putri sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” bebernya.

tajam terpercaya