Liputanntb.com – Bikin warga net heboh, hal ini jangan dicontohkan! Perbuatan melanggar norma. Pasangan suami istri (pasutri) muda warga Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang harus berurusan dengan kepolisian. Pasutri itu adalah Feri, 27 tahun dan Putri, 24 tahun.
Keduanya diamankan pihak kepolisian karena live streaming atau menyiarkan secara langsung tubuhnya secara vulgar atau terbuka. Mereka bahkan sampai berhubungan badan yang disiarkan secara langsung di medsos. Feri dan Putri kini ditahan di Mapolres Malang guna diproses lebih lanjut.
Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo mengatakan pengungkapan kasus pornografi tersebut atas dasar informasi masyarakat yang resah melihat pasutri mengenakan pakaian terbuka hingga berhubungan badan secara live di salah satu applikasi.
“Namanya live kan semua orang melihat. Setelah kami tindaklanjuti memang benar adanya. Live di applikasi dengan pakaian terbuka sampai melakukan hubungan suami istri,” beber Subagyo dilansir laman MalangPoscomedia.id.
Liputanntb.com - Seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi Tinggi di Mataram, berinisial HA, telah…
Liputanntb.com - Mataram – Suasana khidmat dan penuh semangat nasional mewarnai pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan…
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…